GODG adalah aplikasi untuk pendaftaran dokumen kependudukan berbasis online yang mudah digunakan. Sehingga Anda bisa mendaftar dokumen kependudukan dimanapun dan kapanpun asal memiliki jaringan internet. Tanpa perlu mengambil nomer antrian dan menunggu untuk dilayani oleh petugas kami, Anda dapat langsung mengambil dokumen yang sudah tercetak sesuai tanggal pengambilan.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Punya suket atau KTP rusak atau KTP hilang atau bahkan belom pernah punya KTP sama sekali padahal sudah pernah perekaman. di aplikasi ini akan dengan mudah mengajukan pencetakan KTP 2. Kartu Identitas Anak (KIA) KIA ini wajib dimiliki oleh setiap anak sebelum memiliki KTP dengan tujuan meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak. Yuk urus sekarang! Tenang, pengurusannya sangat mudah. 3. Akta Kelahiran Banyak hal yang prosesnya membutuhkan Akta Kelahiran seperti Menunjukkan Hubungan Hukum dan Agama, Mendaftar Sekolah, Untuk Pembuatan Paspor, dan masih banyak lagi. Jadi, jika Anda memiliki anak atau bahkan Anda sendiri yang belum memiliki Akta Kelahiran , segerakanlah mengurus Akta Kelahiran agar segala proses yang membutuhkan Akta Kelahiran dapat berjalan lancar. Untuk saat ini layanan hanya menerima pembuatan Akta Kelahiran baru. 4. Akta Kematian Akta Kematian saat ini digunakan untuk pengklaiman asuransi ataupun perbankan, taspen dan urusan lainnya. Untuk kematian wajib melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan mengeluarkan Akta Kematian. Jadi bila ada anggota keluarga yang meninggal, yuk laporkan! 5. Surat Pindah Ada rencana pindah ke luar kota dalam waktu dekat? jangan lupa urus Surat Pindah ya. Pengurusan Surat Pindah ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang Anda miliki. 6. Surat Datang Anda baru saja pindah ke Kabupaten Probolinggo? Pasti memiliki Surat Pindah kan, iya Surat Pindah harus dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tujuan untuk mendapatkan Surat Kedatangan. Pengurusan Surat Kedatangan ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang Anda miliki.
Menu NavigasiDi aplikasi GODG terdapat menu navigasi yang berada di pojok kanan atas, berfungsi untuk berpindah dari satu halaman ke halaman lain;
1. Beranda : Halaman utama untuk semua layanan, terdapat 3 jenis menu pilihan di masing-masing layanan yaitu Daftar Pengajuan, Cek Status Pengajuan, dan Bantuan Pengajuan. 2. Bantuan : Bingung penggunaan aplikasinya? ke Halaman Bantuan aja buat baca-baca alur penggunaan dan persyaratannya. 3. Kontak : Kami dapat dijangkau melalui halaman kontak ini, hubungi kami melalu whatsapp/email atau langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengambil dokumen yang sudah dicetak. Dan di halaman ini juga disediakan form masukan dan saran bagi kalian yang malu mengungkapkan perasaan terpendam.
Ke Halaman BerandaPertama-tama pergi ke halaman beranda aplikasi GODG lalu pilih salah satu layanan dari 6 layanan yang tersedia.
Halaman BerandaSetelah memilih layanan yang akan diajukan, akan terdapat pilihan 3 menu;
1. Daftar : Menu untuk melakukan pendaftaran online, di halaman pendaftaran ini terdapat form yang wajib diisi dan upload berkas yang diperlukan. 1 NIK hanya bisa mendaftar 1 kali, bila sudah pernah mendaftar dengan NIK yang sama dan ingin mendaftar lagi hubungi helpdesk. 2. Cek Status : Menu untuk cek status pengajuan, apakah pengajuan dokumen sudah tercetak atau bermasalah. Juga halaman untuk melihat data dan berkas pengajuan bila ada kesalahan. Pastikan proses pendaftaran berhasil, agar dapat di cek status pengajuan Anda. 3. Bantuan : ke Halaman Bantuan bila bingung cara pengajuan layanan online, terdapat cara mendaftar hingga tiket dapat dicetak.
Halaman Pendaftaran (1)Di halaman Pendaftaran pengajuan anda harus mengisi data dan mengunggah berkas yang diperlukan. Caranya sangat mudah, isi sesuai data dengan benar dan upload berkas yang sesuai.
Halaman Pendaftaran (2)Bila semua kolom sudah terisi dengan benar dan berkas yang terpilih untuk diunggah diyakin benar, klik tombol daftar untuk melakukan pendaftaran pengajuan dokumen kependudukan.
Halaman Cek Status (1)Isi Nomer Kependudukan dan No HP yang telah didaftarkan, lalu klik 'Cek Status' untuk melihat data anda, status pengajuan, tanggal pengambilan dan catatan.
Halaman Cek Status (2)Baca bantuan ini hingga selesai untuk mengetahui arti status dalam pengajuan. Jika berkas yang diunggah dirasa salah, Anda dapat merubah berkas yang diunggah saat pengajuan dalam status "Diproses" atau "Bermasalah". Lalu klik 'Update' untuk memperbaiki berkas yang diunggah. Setelah itu tunggu pengajuan anda diproses oleh petugas kami. Dan baca catatan bila status pegajuan anda "Bermasalah".
Halaman Cek Status (3)Bila status sudah berubah menjadi "Tercetak" perhatikan tanggal pengambilan, dan anda dapat mencetak tiket pengambilan dengan meg-klik tombol "Cetak Tiket". Tiket tersebut digunakan untuk ditukarkan dengan Surat Pindah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Tiket PengambilanTiket ini dapat dicetak atau diperlihatkan langsung dari HP ke petugas pengambilan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Datanglah pada tanggal dan jam yang sudah ditentukan, dan perhatikan keterangan di tiket sebelum datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Halaman BantuanHalaman Bantuan berisi persyaratan, alur dan tata cara pendaftaran pengajuan online dokumen kependudukan. Juga di halaman ini ada regulasi yang harus dilihat untuk kesuksesan pengajuan.
Halaman KontakHubungi kami melalui halaman ini, Anda langsung dapat mengirim masukan dan saran dari form yang sudah disiapkan. Melihat info kontak yang dapat dihubungi dan alamat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo.
Arti Status :
1. Diproses : Pengajuan sudah masuk ke data kami dan sedang di verifikasi (Proses verifikasi saat hari kerja) 2. Tercetak : Dokumen anda sudah tercetak dan siap untuk diambil 3. Terkirim : Dokumen anda sudah dikirim ke alamat yang tertera di KTP melalui ekspedisi yang berkerja sama 4. Bermasalah : Pengajuan anda bermasalah, detail permasalahan dapat dilihat di 'Cek Status' kolom 'Catatan' 5. Selesai : Dokumen yang tercetak sudah anda ambil dan dinyatakan selesai