Tata cara pendaftaran sesuai alur dibawah ini, form harus terisi semua agar dapat melakukan pendaftaran. Perhatikan berkas yang wajib disiapkan sebelum melakukan pendaftaran.
Berkas yang perlu disiapkan :
1. Bukti Perekaman / Surat Keterangan / Surat Kehilangan / KTP Rusak 2. KK Asli
Ke Halaman BerandaPertama-tama pergi ke halaman beranda aplikasi GODG lalu pilih layanan KTP, setelah itu klik menu Pengajuan KTP untuk mendaftar pengajuan KTP.

Halaman Pendaftaran (1)Di halaman Pendaftaran Pencetakan KTP anda harus mengisi data dan mengunggah berkas yang diperlukan. Caranya sangat mudah, isi sesuai data anda dan upload berkas yang sesuai.

Halaman Pendaftaran (2)Bila semua kolom sudah terisi dengan benar dan berkas yang terpilih untuk diunggah diyakin benar, klik tombol daftar untuk melakukan pendaftaran pengajuan pencetakan KTP.

Halaman Cek Status (1)Setelah mendaftar, otomatis akan diarahkan ke halaman cek status pengajuan. Di halaman ini isi NIK dan No HP yang telah didaftarkan, lalu klik 'Cek Status' untuk melihat data anda, status pengajuan, tanggal pengambilan dan catatan.

Halaman Cek Status (2)Baca bantuan ini hingga selesai untuk mengetahui arti status dalam pengajuan. Jika berkas yang diunggah dirasa salah, Anda dapat merubah berkas yang diunggah saat pengajuan dalam status "Diproses" atau "Bermasalah". Lalu klik 'Update' untuk memperbaiki berkas yang diunggah. Setelah itu tunggu pengajuan anda diproses oleh petugas kami. Dan baca catatan bila status pegajuan anda "Bermasalah".

Halaman BerandaSetelah menunggu 2-3 hari untuk pengajuan anda diproses, anda bisa melakukan pengecekan kembali status pengajuannya. Untuk mengecek status pengajuan, pertama-tama pergi ke halaman beranda lalu pilih layanan KTP, setelah itu pilih menu "Cek Status".

Halaman Cek Status (1)Isi NIK dan No HP yang telah didaftarkan, lalu klik 'Cek Status' untuk melihat data anda, status pengajuan, tanggal pengambilan dan catatan.

Halaman Cek Status (2)Bila status sudah berubah menjadi "Tercetak" perhatikan tanggal pengambilan, dan anda dapat mencetak tiket pengambilan dengan meg-klik tombol "Cetak Tiket". Tiket tersebut digunakan untuk ditukarkan dengan KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Tiket PengambilanTiket ini dapat dicetak atau diperlihatkan langsung dari HP ke petugas pengambilan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Datanglah pada tanggal dan jam yang sudah ditentukan, dan perhatikan keterangan di tiket sebelum datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Arti Status :
1. Diproses : Pengajuan sudah masuk ke data kami dan sedang di verifikasi (Proses verifikasi saat hari kerja) 2. Tercetak : Dokumen anda sudah tercetak dan siap untuk diambil 3. Terkirim : Dokumen anda sudah dikirim ke alamat yang tertera di KTP melalui ekspedisi yang berkerja sama 4. Bermasalah : Pengajuan anda bermasalah, detail permasalahan dapat dilihat di 'Cek Status' kolom 'Catatan' 5. Selesai : Dokumen yang tercetak sudah anda ambil dan dinyatakan selesai
PERLU DIPERHATIKAN
Cetak kartu pengambilan saat Tanggal Pengambilan sudah tersedia
1 NIK hanya dapat mendaftar 1 kali dalam 1 layanan
Apabila terjadi kesalahan pada peng-input-an silahkan menghubunngi Helpdesk via whatsapp ke nomer 081377703600
Setelah mendaftar, silahkan cek di halaman Cek Status untuk melihat status pengajuan
Datanglah ke Dispendukcapil pada tanggal dan jam yang sudah ditentukan
Hanya mencetakan KTP dalam 1 KK
Retribusi = GRATIS
Membawa Berkas Yang Diupload saat pengambilan
Untuk Pengambilan Harus Yang Bersangkutan Atau Diwakilkan Oleh Keluarga Dalam 1 KK
Berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. βSetiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)".